Disampaikan dalam
Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Di Kabupaten Pemalang 19
April 2012
Oleh: Prayitno Ketua LPKSM YKM Pemalang
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan karunianya sehingga
kami dapat menyusun materi ini untuk disampaikan dalam acara Sosialisasi
Perlindungan Konsumen dengan tema:
Didalam tulisan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang
perlindungan terhadap konsumen dan segala permasalahannya. Dan dalam
kesempatan ini pula dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami
untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang
selama ± 12 tahun kami menanti dan berupaya agar dapat dilaksanakannya acara seperti ini.
Di Indonesia,
kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih
penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar
menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.
Sebagai konsumen
kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi
sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah,
Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa
Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha,
Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat).