Pemalang – Ketua LPKSM-YKM
Pemalang, Prayitno meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskoperindag
Kabupaten Pemalang untuk tanggap terhadap kelangkaan elpiji 3kg di beberapa
tempat, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya dilapangan
ditemukan sebagian besar para
pendistribusi elpiji 3kg tidak
melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai produk bersubsidi,
pendistribusian elpiji tabung 3kg, seharusnya diatur dengan peraturan yang
jelas serta pemberian sanksi yang tegas jika ada yang melanggar, "tidak
abu-abu", serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang
dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.
“Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan
jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa ada pengawasan yang melekat
tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan
menjadi liar. Artinya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk
kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan
ketersediaan elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu,” kata Prayitno
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
Padahal pengawasan distribusi elpiji 3kg pada dasarnya sudah
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor
17/2011 dan Nomor 5/2011.
Namun sayangnya, lanjut Prayitno, Pemerintah daerah sebagai pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Padahal pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda),”
Namun sayangnya, lanjut Prayitno, Pemerintah daerah sebagai pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Padahal pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda),”
“Terjadinya kekosongan elpiji 3 kg
bisa disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu
daerah tertentu. Selain itu juga terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus
setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya hilir mudik warga
masyarakat yang kesulitan mencari gas melon tersebut”.
Untuk menanggulangi kelangkaan
elpiji tabung 3 kg dikemudian hari, serta guna mengantisipasi terjadinya
praktik pengoplosan gas yang mudah terbakar ini serta penyimpangan distribusi elpiji,
Pemerintah Daerah perlu menerapkan pengisian “logbook”. Karena dengan logbook
dapat diketahui kemana saja elpiji 3 kg tersebut disalurkan.
Diahir perbincangannya Prayitno
mengatakan bahwa Pengawasan Barang Beredar dan Jasa termaasuk elpiji 3 kg sebetulnya
menjadi tanggung jawab kita semua, oleh karena itu LPKSM-YKM Pemalang meminta
kepada Pengadilan Negeri Pemalang, Polres Pemalang dan Dinas instansi yang
terkait serta BPSK Kabupaten Pemalang yang telah menerima Proposal “Kesepahaman
tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa” untuk dipahami dan pada
saatnya nanti perlu adanya diskusi bersama sehingga hasil dari sebuah
pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM-YKM Pemalang dapat dilakukan
langkah-langkah nyata baik berupa pemberian sanksi atau pembinaan kepada siapapun
yang melanggar Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.(prayitnocapri)
0 komentar:
Posting Komentar