Harga tabung
gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Mengapa ?? Mari kita
kaji bersama. Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana
petunjuk/penjelasan dengan Surat
Keputusan (SK). Pada Diktum KEDUA SK Gubernur Jawa Tengan berbunyi: Harga
Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berlaku pada titik
serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari
Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp. 14.000,- .
Pada Diktum
KETIGA. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud pada dictum
KEDUA dengan perincian sebagai berikut:
- a. Harga x Pertamina ( Depot LPG Pertamina Atau
Stasiun Pengisian LPG)termasuk PPN 10%: Rp 11.550,-
- b.
Keuntungan Agen LPG 3kg : Rp 1.200,-
- c.
Harga Agen ke Sub Penyalur/Pangkalan : Rp
12.750,-
- d.
Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp 1.250,- dan
HET tabung 3 kg Rp 14.000,-
Mengenai
dasar kewenangan penentuan harga subsidi,: Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009
Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual
eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen.
Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-
Berdasarkan
kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa
Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub
penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-.
sesuai Surat
Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli
2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait
Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014.
“Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp
1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan
margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara
agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus
pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
ADAKAH YANG
SALAH?? dibawah ini adalah sebagian dari surat petunjuk bukan SK mari kita lihat….
Pada Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana
Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
“Surat itu
menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,-
yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi
pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan
pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se
Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Agar tidak
salah tafsir mestinya:
“Surat itu
menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,-
yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi pangkalan dan margin
bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen
dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik serah pangkalan
se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Di ingatkan lagi pada diktum Keenam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan
bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Dan
sesuai SK Bupati Pemalang No: 188.4/494 diktum KEDUA d, HET tabung 3 kg
ditingkat Konsumen Rp 16.000,-
LPKSM-YKM
Pemalang. Salam perlindungan Konsumen…..!!!