Jumat, 31 Oktober 2014



SN 31 Okt 2014. DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Pekalongan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram Rp 16 ribu di tingkat konsumen. Adapun HET itu mengacu pada SK Bupati Pekalongan dan Gubernur Jawa Tengah.
Seperti dikutip dalam Radar Pekalongan, Jumat (31/10), Ketua DPC Hiswana Migas Pekalongan, Ony Firmansyah didampingi Kabag Humas Setda Anis Rosidi dan Kabag Perekonomian, Baihaqi, di Kantor Bagian Humas Setda Pekalongan menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan No 511.1/359 tahun 2014, tanggal 22 Oktober 2014 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg ditingkat konsumen.
Untuk mengantisipasi lonjakan harga tidak sesuai HET, maka pihaknya melakukan monitoring elpiji tiga kilogram sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Dengan demikian gas elpiji bersubsidi tersebut tepat sasaran.
“Untuk Kabupaten Pekalongan tutup tabungnya berwarna coklat muda, kemudian ditambah dengan beberapa keterangan resmi, seperti asal agen dari gas epliji tersebut. Selain itu pangkalan juga diwajibkan mengisi jumlah tabung gas yang diterima dan dikirim ke mana saja,” lanjut dia ketika didampingi pengurus Hiswana Migas.
Sementara apabila ditemukan harga lebih tinggi, maka pihaknya akan melakukan survei ke lokasi dengan pemerintah, kemudian memberikan sanksi kepada agen. Sebab agen sebelumnya sudah teken perjanjian. (wy/kp)

Senin, 27 Oktober 2014

Salam Perlindungan Konsumen...................!!!
Penetapan harga tabung gas, perlu dibahas dan membutuhkan persetujuan gubernur / kepala daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi meninjau pelaksanaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Terutama surat keputusan nomor 541/34 tahun 2014. Surat Keputusan itu berisi penetapan harga eceran tinggi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram. Terutama pada titik serah sub penyalur / pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi, Teguh mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam : Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-. Kemudian Permen ESDM No.26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4 berisi memperhatikan daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah/

Sabtu, 25 Oktober 2014



KESATU: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquetied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Sub Penyalur / Pangkalan di Popinsi Jawa Tengah
Kedua: Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius o sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp.14.000,- per tabung
KETIGA: Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg. sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dengan perincian sebagai berikut:

  1. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10% : Rp. 11.550,- 
  2. Keuntungan Agen LPG 3 kg : Rp. 1.200,- 
  3. Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 12.750,- 
  4. Margin Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 1.250,- 
  5. HET LPG Tabung 3 kg : Rp. 14.000,-

KEEMPAT: Semua Sub Penyalur/Pangkalan harus memasang dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg pada papan pangkalan agar diketahui oleh konsumen.
KELIMA: Penyalur/Agen, dan Sub Penyalur/Pangkalan, tidak dibenarkan untuk menambah segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut diatas.
 Penjelasan
Titik serah adalah: tempat dimana sesuatu diserahkan oleh.......
titik ambil adalah tempat dimana sesuatu diambil oleh.......
pada ketetapan KEDUA dijelaskan bahwa HET Rp 14.000,- berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji
titik serah sub penyalur/pangkalan adalah tempat dimana sub penyalur/pangkalan menyerahkan LPG Tabung 3 kg ke.................... dengan keuntungaan RP 1250,-
harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp 12.750,- adalah harga dimana agen menjual LPG Tabung 3 kg kepada pangkalan dititik pangkalan, dengan keuntungan RP 1.200,-
demikian semoga dapat dimengerti...................... salam perlindungan konsumen.

Jumat, 24 Oktober 2014



Harga tabung gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Mengapa ?? Mari kita kaji bersama. Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana petunjuk/penjelasan  dengan Surat Keputusan (SK). Pada Diktum KEDUA SK Gubernur Jawa Tengan berbunyi: Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp. 14.000,- .
Pada Diktum KETIGA. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud pada dictum KEDUA dengan perincian sebagai berikut:
  • a.    Harga x Pertamina ( Depot LPG Pertamina Atau Stasiun Pengisian LPG)termasuk PPN 10%: Rp 11.550,- 
  • b.      Keuntungan Agen LPG 3kg : Rp 1.200,- 
  • c.       Harga Agen ke Sub Penyalur/Pangkalan : Rp 12.750,- 
  • d.      Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp 1.250,- dan HET tabung 3 kg Rp 14.000,-
Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi,: Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-
Berdasarkan kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-.
sesuai Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
ADAKAH YANG SALAH?? dibawah ini adalah sebagian dari surat petunjuk bukan SK mari kita lihat….
Pada  Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
“Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Agar tidak salah tafsir mestinya:
“Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi pangkalan dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik serah pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”

Di  ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Dan sesuai SK Bupati Pemalang No: 188.4/494 diktum KEDUA d, HET tabung 3 kg ditingkat Konsumen Rp 16.000,-
LPKSM-YKM Pemalang.    Salam perlindungan Konsumen…..!!!

Jumat, 17 Oktober 2014


Harga tabung gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Penetapan harga tabung gas, perlu dibahas dan membutuhkan persetujuan gubernur / kepala daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi meninjau pelaksanaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Terutama surat keputusan nomor 541/34 tahun 2014.
Surat Keputusan itu berisi penetapan harga eceran tinggi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram. Terutama pada titik serah sub penyalur / pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi berlangsung pada hari Rabu (10/9) di Hotel The Sunan - Solo. Acara itu dihadiri aparat Pemkab/Kota se Jawa Tengah, serta General Manager Marketing Operation Region IV PT Pertamina (persero).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Ir. Teguh Dwi Paryono, MT dalam sambutannya, mengatakan bahwa dasar dikeluarkannya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 541/34 Tahun 2014 ada 2 peraturan menteri dan satu dari hasil rapat koordinasi bersama. “Dasar itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 kg guna keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquied petroleum gas. Serta Rapat Koordinasi bersama Kabupaten Kota tanggal 14 April 2014 di Dinas ESDM Provinsi. Rapat tersebut membahas kesepakatan penentuan HET di titik searah pangkalan/ sub penyalur di Jawa Tengah sebesar Rp 14.000,-,”kata Teguh Dwi Paryono.
Lalu dalam pelaksanaan disusul dengan Surat Gubernur Jawa Tengah kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng & DIY Nomor 540/007872 tanggal 22 Juli 2014. Masing-masing bupati/ walikota telah mendapat tembusan itu. “Surat itu menjelaskan Diktum KETIGA huruf d Keputusan Gubernur yang berkaitan margin agen dan pangkalan. Tetapi ada beberapa bupati/ walikota belum jelas akan kedua surat itu. Sehingga secara resmi mohon penjelasan HET LPG 3 kg kepada kami atau kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan kedua surat itu,”tambahnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa berkaitan dengan surat bupati itu, maka dia memandang perlu pelaksanaan Rapat Koordinasi pada hari itu. “Yaitu sebagai penjelas, dan surat resmi kepada bupati/ walikota dalam proses penandatanganan bapak pelaksana tugas sekretaris daerah,”imbuhnya.
Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi, Teguh mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam : Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-. Kemudian Permen ESDM No.26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4 berisi memperhatikan daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah/ kabupaten kota. Terutama dalam menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu bagi pengguna LPG pada titik serah di sub penyalur,”papar Teguh.
Berdasarkan kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-. Sebelumnya, sempat berlangsung Rapat Koordinasi bersama Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah pada tanggal 14 April 2014. Rapat berlangsung di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan HET tersebut pihak DPD IV Hiswana Migas, sesuai surat yang tertuju kepada Gubernur Nomor 014/HM IV/VI/ 2014. Isi dari surat itu, meminta agar Gubernur meninjau lagi HET LPG 3 kg yang telah ditetapkan. Atas kearifan Gubernur, maka pihak DPD IV Hiswana Migas, menggelar audiensi. Hasil dari audiensi tertuang sesuai Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
“Kami ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Kesempatan ini kami hadirkan pula PT Pertamina (persero) untuk menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan jika ada penyimpangan di lapangan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014. Baik di tingkat agen atau pangkalan, dan wacana kenaikan harga LPG tabung 12 kg,”tandas Teguh. (sumber: NWU/MH)

Kamis, 16 Oktober 2014

Pemalang, 16 Oktober 2014. Sejak sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kg yang tergabung dalam paguyuban pangkalan Maju Sejahtera di wilayah Kabupaten Pemalang, Jum'at tanggal 10 Oktober yang lalu mendatangi Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Pemalang untuk menyikapi adanya kenaikan harga LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah dan SK Bupati Pemalang. yang semestinya di titik pangkalan, pangkalan membayar ke agen Rp 12.750,- naik menjadi Rp 13.750,- hingga hari ini Kamis 16 Oktober 2014 belum ada tanda-tanda para agen mentaati kedua SK tersebut. sementara setelah kami melaporkan permasalahan ini ke Sekda Kab. Pemalang, Beliau melayangkan surat himbauan  kepada 14 agen LPG 3 kg yang ada di Pemalang untuk mempedomani diktum KEEMPAT dalam SK Bupati tersebut.

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts