6 Nofember 2014, Agar Diketahui
Konsumen
KAJEN – Pemkab Pekalongan mengimbau
agar sub penyalur atau pangkalan dan pengecer harus memasang dan mencantumkan
HET agar diketahui oleh konsumen. Imbauan ini dikeluarkan setelah terbitnya SK
Bupati No. 511.1/359 tahun 2014, tanggal 22 Oktober 2014tentang penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ditingkat konsumen.
Hal ini disampaikan Kasubag SDA
Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman kemarin. Ia mengatakan,
sesuai keputusan Bupati Pekalongan, HET ditetapkan Rp 16 ribu per tabung. Yakni
dengan rincian harga dari Pertamina Rp 11.550,- harga agen ke sub penyalur atau
pangkalan Rp 12.750,- harga sub penyalur/pangkalan sesuai keputusan Gubernur Rp
14.000,- dan HET gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen Rp 16 ribu.