Pemalang – Ketua LPKSM-YKM
Pemalang, Prayitno meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskoperindag
Kabupaten Pemalang untuk tanggap terhadap kelangkaan elpiji 3kg di beberapa
tempat, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya dilapangan
ditemukan sebagian besar para
pendistribusi elpiji 3kg tidak
melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai produk bersubsidi,
pendistribusian elpiji tabung 3kg, seharusnya diatur dengan peraturan yang
jelas serta pemberian sanksi yang tegas jika ada yang melanggar, "tidak
abu-abu", serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang
dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.
Senin, 24 Agustus 2015
Rabu, 19 November 2014
November 19, 2014
LPKSM-YKM
Info Pasar
No comments
TEGAL, suaramerdeka.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas
elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer se-Kota Tegal mencapai Rp 16.000. Hal
ini diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 510/002
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi dan Penyaluran Liquefied Petroleum Gas
(LPG).
“HET Rp 16.000 kami terapkan mulai 8 Oktober atau hari ini (kemarin). Harga
itu adalah harga di tingkat pengecer,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Drs Khaerul Huda.
Dikatakan Khaerul, penetapan HET tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan
Gubernur Jawa
Sabtu, 08 November 2014
November 08, 2014
LPKSM-YKM
Info Pasar
No comments
6 Nofember 2014, Agar Diketahui
Konsumen
KAJEN – Pemkab Pekalongan mengimbau
agar sub penyalur atau pangkalan dan pengecer harus memasang dan mencantumkan
HET agar diketahui oleh konsumen. Imbauan ini dikeluarkan setelah terbitnya SK
Bupati No. 511.1/359 tahun 2014, tanggal 22 Oktober 2014tentang penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ditingkat konsumen.
Hal ini disampaikan Kasubag SDA
Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman kemarin. Ia mengatakan,
sesuai keputusan Bupati Pekalongan, HET ditetapkan Rp 16 ribu per tabung. Yakni
dengan rincian harga dari Pertamina Rp 11.550,- harga agen ke sub penyalur atau
pangkalan Rp 12.750,- harga sub penyalur/pangkalan sesuai keputusan Gubernur Rp
14.000,- dan HET gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen Rp 16 ribu.
Jumat, 31 Oktober 2014
Oktober 31, 2014
LPKSM-YKM
Seputar Pemalang
No comments
SN 31 Okt 2014. DPC
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Pekalongan
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) 3
kilogram Rp 16 ribu di tingkat konsumen. Adapun HET itu mengacu pada SK Bupati
Pekalongan dan Gubernur Jawa Tengah.
Seperti
dikutip dalam Radar Pekalongan, Jumat (31/10), Ketua DPC Hiswana Migas
Pekalongan, Ony Firmansyah didampingi Kabag Humas Setda Anis Rosidi dan Kabag
Perekonomian, Baihaqi, di Kantor Bagian Humas Setda Pekalongan menerangkan
bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan No 511.1/359 tahun 2014, tanggal
22 Oktober 2014 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqufield
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg ditingkat konsumen.
Untuk
mengantisipasi lonjakan harga tidak sesuai HET, maka pihaknya melakukan
monitoring elpiji tiga kilogram sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Dengan
demikian gas elpiji bersubsidi tersebut tepat sasaran.
“Untuk
Kabupaten Pekalongan tutup tabungnya berwarna coklat muda, kemudian ditambah
dengan beberapa keterangan resmi, seperti asal agen dari gas epliji tersebut.
Selain itu pangkalan juga diwajibkan mengisi jumlah tabung gas yang diterima
dan dikirim ke mana saja,” lanjut dia ketika didampingi pengurus Hiswana Migas.
Sementara
apabila ditemukan harga lebih tinggi, maka pihaknya akan melakukan survei ke
lokasi dengan pemerintah, kemudian memberikan sanksi kepada agen. Sebab agen
sebelumnya sudah teken perjanjian. (wy/kp)
Senin, 27 Oktober 2014
Oktober 27, 2014
LPKSM-YKM
Berita
No comments
Salam Perlindungan Konsumen...................!!!
Penetapan harga tabung gas, perlu dibahas
dan membutuhkan persetujuan gubernur / kepala daerah. Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi meninjau
pelaksanaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Terutama surat keputusan
nomor 541/34 tahun 2014. Surat Keputusan itu berisi penetapan harga eceran
tinggi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram. Terutama pada titik serah sub
penyalur / pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. Mengenai dasar kewenangan
penentuan harga subsidi, Teguh mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam : Permen
ESDM No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24
ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG
3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan
margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-. Kemudian Permen ESDM No.26 tahun
2009 Pasal 24 ayat 4 berisi memperhatikan daerah, daya beli masyarakat dan
marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian
LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah/
Sabtu, 25 Oktober 2014
Oktober 25, 2014
LPKSM-YKM
Berita
No comments
KESATU: Menetapkan Harga Eceran
Tertinggi Liquetied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Sub
Penyalur / Pangkalan di Popinsi Jawa Tengah
Kedua: Harga Eceran Tertinggi sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan
yang berada di wilayah radius o sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan
pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp.14.000,- per tabung
KETIGA: Harga Eceran Tertinggi
LPG tabung 3 kg. sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dengan perincian
sebagai berikut:
- Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10% : Rp. 11.550,-
- Keuntungan Agen LPG 3 kg : Rp. 1.200,-
- Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 12.750,-
- Margin Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 1.250,-
- HET LPG Tabung 3 kg : Rp. 14.000,-
KEEMPAT: Semua Sub
Penyalur/Pangkalan harus memasang dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3
kg pada papan pangkalan agar diketahui oleh konsumen.
KELIMA: Penyalur/Agen, dan Sub Penyalur/Pangkalan, tidak dibenarkan
untuk menambah segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut diatas.
Penjelasan
Titik serah adalah: tempat
dimana sesuatu diserahkan oleh.......
titik ambil adalah tempat dimana sesuatu diambil
oleh.......
pada ketetapan KEDUA dijelaskan bahwa HET Rp
14.000,- berlaku pada titik serah sub
penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan pengangkutan
Bulk Elpiji
titik serah sub penyalur/pangkalan adalah tempat dimana sub penyalur/pangkalan menyerahkan LPG Tabung 3 kg
ke.................... dengan keuntungaan RP 1250,-
harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp 12.750,-
adalah harga dimana agen menjual LPG Tabung 3 kg kepada pangkalan dititik
pangkalan, dengan keuntungan RP 1.200,-
demikian semoga dapat
dimengerti...................... salam perlindungan konsumen.
Jumat, 24 Oktober 2014
Oktober 24, 2014
LPKSM-YKM
Berita
No comments
Harga tabung
gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Mengapa ?? Mari kita
kaji bersama. Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana
petunjuk/penjelasan dengan Surat
Keputusan (SK). Pada Diktum KEDUA SK Gubernur Jawa Tengan berbunyi: Harga
Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berlaku pada titik
serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari
Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp. 14.000,- .
Pada Diktum
KETIGA. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud pada dictum
KEDUA dengan perincian sebagai berikut:
- a. Harga x Pertamina ( Depot LPG Pertamina Atau Stasiun Pengisian LPG)termasuk PPN 10%: Rp 11.550,-
- b. Keuntungan Agen LPG 3kg : Rp 1.200,-
- c. Harga Agen ke Sub Penyalur/Pangkalan : Rp 12.750,-
- d. Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp 1.250,- dan HET tabung 3 kg Rp 14.000,-
Mengenai
dasar kewenangan penentuan harga subsidi,: Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009
Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual
eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen.
Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-
Berdasarkan
kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa
Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub
penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-.
sesuai Surat
Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli
2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
ADAKAH YANG
SALAH?? dibawah ini adalah sebagian dari surat petunjuk bukan SK mari kita lihat….
Pada Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana
Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
“Surat itu
menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,-
yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi
pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan
pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se
Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Agar tidak
salah tafsir mestinya:
“Surat itu
menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,-
yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi pangkalan dan margin
bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen
dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik serah pangkalan
se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Di ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Dan sesuai SK Bupati Pemalang No: 188.4/494 diktum KEDUA d, HET tabung 3 kg ditingkat Konsumen Rp 16.000,-
LPKSM-YKM
Pemalang. Salam perlindungan Konsumen…..!!!
Jumat, 17 Oktober 2014
Oktober 17, 2014
LPKSM-YKM
Berita
No comments
Harga
tabung gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Penetapan harga
tabung gas, perlu dibahas dan membutuhkan persetujuan gubernur / kepala daerah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar
rapat koordinasi meninjau pelaksanaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Terutama surat keputusan nomor 541/34 tahun 2014.Surat Keputusan itu berisi penetapan harga eceran tinggi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram. Terutama pada titik serah sub penyalur / pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi berlangsung pada hari Rabu (10/9) di Hotel The Sunan - Solo. Acara itu dihadiri aparat Pemkab/Kota se Jawa Tengah, serta General Manager Marketing Operation Region IV PT Pertamina (persero).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Ir. Teguh Dwi Paryono, MT dalam sambutannya, mengatakan bahwa dasar dikeluarkannya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 541/34 Tahun 2014 ada 2 peraturan menteri dan satu dari hasil rapat koordinasi bersama. “Dasar itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 kg guna keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquied petroleum gas. Serta Rapat Koordinasi bersama Kabupaten Kota tanggal 14 April 2014 di Dinas ESDM Provinsi. Rapat tersebut membahas kesepakatan penentuan HET di titik searah pangkalan/ sub penyalur di Jawa Tengah sebesar Rp 14.000,-,”kata Teguh Dwi Paryono.
Lalu dalam pelaksanaan disusul dengan Surat Gubernur Jawa Tengah kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng & DIY Nomor 540/007872 tanggal 22 Juli 2014. Masing-masing bupati/ walikota telah mendapat tembusan itu. “Surat itu menjelaskan Diktum KETIGA huruf d Keputusan Gubernur yang berkaitan margin agen dan pangkalan. Tetapi ada beberapa bupati/ walikota belum jelas akan kedua surat itu. Sehingga secara resmi mohon penjelasan HET LPG 3 kg kepada kami atau kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan kedua surat itu,”tambahnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa berkaitan dengan surat bupati itu, maka dia memandang perlu pelaksanaan Rapat Koordinasi pada hari itu. “Yaitu sebagai penjelas, dan surat resmi kepada bupati/ walikota dalam proses penandatanganan bapak pelaksana tugas sekretaris daerah,”imbuhnya.
Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi, Teguh mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam : Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-. Kemudian Permen ESDM No.26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4 berisi memperhatikan daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah/ kabupaten kota. Terutama dalam menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu bagi pengguna LPG pada titik serah di sub penyalur,”papar Teguh.
Berdasarkan kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-. Sebelumnya, sempat berlangsung Rapat Koordinasi bersama Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah pada tanggal 14 April 2014. Rapat berlangsung di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan HET tersebut pihak DPD IV Hiswana Migas, sesuai surat yang tertuju kepada Gubernur Nomor 014/HM IV/VI/ 2014. Isi dari surat itu, meminta agar Gubernur meninjau lagi HET LPG 3 kg yang telah ditetapkan. Atas kearifan Gubernur, maka pihak DPD IV Hiswana Migas, menggelar audiensi. Hasil dari audiensi tertuang sesuai Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
“Kami ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Kesempatan ini kami hadirkan pula PT Pertamina (persero) untuk menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan jika ada penyimpangan di lapangan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014. Baik di tingkat agen atau pangkalan, dan wacana kenaikan harga LPG tabung 12 kg,”tandas Teguh. (sumber: NWU/MH)
Kamis, 16 Oktober 2014
Oktober 16, 2014
LPKSM-YKM
Berita
30 comments
Pemalang, 16 Oktober 2014. Sejak sejumlah pemilik pangkalan LPG 3 kg yang tergabung dalam paguyuban pangkalan Maju Sejahtera di wilayah Kabupaten Pemalang, Jum'at tanggal 10 Oktober yang lalu mendatangi Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Pemalang untuk menyikapi adanya kenaikan harga LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah dan SK Bupati Pemalang. yang semestinya di titik pangkalan, pangkalan membayar ke agen Rp 12.750,- naik menjadi Rp 13.750,- hingga hari ini Kamis 16 Oktober 2014 belum ada tanda-tanda para agen mentaati kedua SK tersebut. sementara setelah kami melaporkan permasalahan ini ke Sekda Kab. Pemalang, Beliau melayangkan surat himbauan kepada 14 agen LPG 3 kg yang ada di Pemalang untuk mempedomani diktum KEEMPAT dalam SK Bupati tersebut. Rabu, 25 Juli 2012
Juli 25, 2012
LPKSM-YKM
Seputar Pemalang
No comments
Disampaikan dalam
Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Di Kabupaten Pemalang 19
April 2012
Oleh: Prayitno Ketua LPKSM YKM Pemalang
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan karunianya sehingga
kami dapat menyusun materi ini untuk disampaikan dalam acara Sosialisasi
Perlindungan Konsumen dengan tema:
Didalam tulisan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang
perlindungan terhadap konsumen dan segala permasalahannya. Dan dalam
kesempatan ini pula dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami
untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang
selama ± 12 tahun kami menanti dan berupaya agar dapat dilaksanakannya acara seperti ini.
Di Indonesia,
kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih
penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar
menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.
Sebagai konsumen
kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi
sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah,
Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa
Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha,
Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat).
Langganan:
Postingan (Atom)


