Aturan Disiplin PNS memang harus diketahui oleh PNS maupun bakal calon PN. Selama ini Peraturan Disiplin PNS, menyangkut Larangan dan Kewajiban, diatur poleh PP 30 Thn 1980. Dengan munculnya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertanggal 06 Juni 2010, maka PP 30 Thn 1980 tidak berlaku lagi. Ada tiga alasan penggantian peraturan disiplin PNS ini, yakni:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terlepas dari alasan tersebut diatas, barangkali perlu direnungkan oleh setiap PNS, apakah PP 30 1980 pernah diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari? Lalu, dengan keluarnya PP 53 tahun 2010, akan menjadi jaminankah penerapannya di kalangan PNS, khusunya di Pemerintah Kabupaten Pemalang?
Lalu apa dan bagaimana isi PP 53 Tahun 2010 itu?
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun. Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi, PNS wajib untuk “masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi, dengan ketentuan 7½ (tujuh setengah) jam akan sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Lama bolos kerja, Kategori dan Sanksi pelanggaran masuk kerja dapat diringkas sebagai berikut:
1. 5 hari, ringan, teguran lisan
2. 6 – 10 hari, ringan, teguran tertulis
3. 11 – 15 hari, ringan, pernyataan tidak puas secara terttulis
4. 16 – 20 hari, sedang, penundaan gaji berkala 1 tahun
5. 21 – 25 hari, sedang, penundaan kelaikan pangkat 1 tahun
6. 26 – 30 hari, sedang, penundaan pangkat 1 tahun
7. 31 – 35 hari, berat, penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun
8. 41 – 45 hari, Pembebasan dari jabatan
9. >45 hari, berat, pemberhentian sebagai PNS
Berikut kutipan sebagian isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
- mengucapkan sumpah/janji PNS
- mengucapkan sumpah/janji jabatan
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
- menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1. menyalahgunakan wewenang
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
4. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
5. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: (a). terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; (b). menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; (c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, (d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat, meliputi:
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Lalu bagaimana, hukuman dan sanksi apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap PNS khususnya Guru/pendidik yang selingkuh dan/atau menyelingkuhi istri orang dan melakukannya pada saat jam kerja?? Ini perlu dikaji bersama..........
Area Download:
0 komentar:
Posting Komentar