Rabu, 25 Juli 2012



Disampaikan dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Di Kabupaten Pemalang 19 April 2012
Oleh: Prayitno Ketua LPKSM YKM Pemalang

KATA PENGANTAR 
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyusun materi ini untuk disampaikan dalam acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen dengan tema:
“ Permasalahan dan Isue isue Perlindungan  Konsumen “.
Didalam tulisan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang  perlindungan  terhadap konsumen dan segala permasalahannya. Dan dalam kesempatan ini pula dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang selama ± 12 tahun kami menanti dan berupaya agar  dapat dilaksanakannya acara seperti ini.
Di Indonesia, kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.
Sebagai konsumen kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah, Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha, Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).


Senin, 23 Juli 2012

Kejadian ini menimpa warga Kali saleh Kecamatan belik. kita dilapangan sering menemukan seperti kue lapis berformalin, bolang-baling berformalin dan boraks, bakso berformalin dan boraks ikan berformalin, hanya yang gula daur ulang ini kita kecolongan hingga ada korban 84 orang yg keracunan. padahal saya sudah usulkan untuk sosialisasi ke 222 desa di Kab. Pemalang sejak lama baik kepada Menteri Perdagangan maupun Dinperindag propinsi juga Gubernur Jateng, mudah2an dengan kejadian tsb pemerintah menjadi ngerti bahwa:" Pemerintah bertanggung jawab atas berkembangnya LPKSM agar diperoleh hak konsumen dan pelaku usaha" ( Pasal 29 UUPK)..........semoga

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts