Rabu, 25 Juli 2012



Disampaikan dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Di Kabupaten Pemalang 19 April 2012
Oleh: Prayitno Ketua LPKSM YKM Pemalang

KATA PENGANTAR 
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyusun materi ini untuk disampaikan dalam acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen dengan tema:
“ Permasalahan dan Isue isue Perlindungan  Konsumen “.
Didalam tulisan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang  perlindungan  terhadap konsumen dan segala permasalahannya. Dan dalam kesempatan ini pula dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang selama ± 12 tahun kami menanti dan berupaya agar  dapat dilaksanakannya acara seperti ini.
Di Indonesia, kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.
Sebagai konsumen kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah, Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha, Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).




Pokok permasalahan
Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses mekanisme pasar yang berkembang adalah hal yang tak dapat dielakkan. Seringkali dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen akibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar bahkan ada yang membahayakan. Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar menjadi sangat penting.
Masalah perlindungan konsumen adalah sebuah permasalahan yang tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat, selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu di perhatikan. Permasalahan  yang  dihadapi  konsumen  Indonesia saat ini, seperti juga yang dialami  konsumen  di  negara-negara    berkambang lainnya, tidak hanya pada soal cara memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks, yaitu mengenai kesadaran semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pelaku usaha seharusnya menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang dan jasa berkualitas, aman dimakan/digunakan, mengikuti standar yang berlaku, serta harga yang sesuai.

Ada beberapa hal yang patut dicermati dalam kasus-kasus perlindungan konsumen:
1.        Perbuatan pelaku usaha, baik disengaja maupun karena kelalaian, ternyata berdampak serius dan meluas. Akibatnya, kerugian yang diderita konsumen dapat bersifat massal.
2.        Dampak yang ditimbulkannya juga bersifat seketika. Sebagai contoh, konsumen yang dirugikan (karena mengkonsumsi produk) bisa pingsan, sakit, atau bahkan meninggal dunia. Ada juga beberapa efek yang ditimbulkannya baru terasa beberapa hari kemudian. Contoh yang paling nyata dari dampak ini adalah maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna makanan dalam sejumlah produk yang bisa mengakibatkan sakit kanker di kemudian hari.
3.        Kalangan yang menjadi korban adalah masyarakat bawah. Karena tidak ada pilihan lain, masyarakat ini terpaksa mengonsumsi barang/jasa yang hanya semampunya didapat, dengan standar kualitas dan keamanan yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan  diri mereka selalu dekat dengan bahaya-bahaya yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya kapan saja. Kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk  melindungi  konsumen  atau  menjamin  keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.         Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang kurang hati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang konsumsi yang dihasilkan produsen.
b.         Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen  lapisan  bawah serta kurangnya  penyuluhan  hukum sehingga  mereka tidak terjangkau  oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
c.         Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat  dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
Sekarang heboh jamu berbahaya, kosmetik berbahaya, makanan-minuman mengandung susu produk RRC yang berbahaya, beras mengandung bahan pengawet berbahaya dan seterusnya.
Apa sebetulnya yang salah yang salah, sehingga kejadian seperti itu selalu berulang, ke manakah peran pengawasan dari instansi-instansi yang berwenang mengeluarkan izin produksi, izin berlaku dan beredarnya suatu produk? Sesuatu yang patut dipertanyakan. Yang jelas konsumen lagi-lagi menjadi korban.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Barang adalah adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang dsediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
A.     Konsumen
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
B.      Sistem Perlindungan Konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
C.      Pelaku Usaha
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
D.     Produk Barang / Jasa
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.      Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.      Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.      Jujur dan bertanggungjawab;
4.      Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hakhaknya;
5.      Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

6 Waspada Konsumen
1.      Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.      Teliti sebelum membeli;
3.      Biasakan belanja sesuai rencana;
4.      Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.      Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.      Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;


Perlindungankonsumen yang efekif

}  2 arah secara bersama
1.         Arus bawah
v  Adanya lembaga konsumen yang:
  Kuat
  Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
  Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
2.         Arus atas
  Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
  Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen
}  Tergantung pada:
  Lembaga konsumen
  Kepedulian pemerintah
  Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen

}  Kontribusi lembaga konsumen:
   Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:
  Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
  Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement (penegakan hukum) UUPK di lapangan
}  Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen:
      Pendekatan sektoral:
  : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
      Pendekatan holistic (pendekatan yang menyeluruh):
  : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
      Pendekatan gabungan:
  : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral

Peran serta masyarakat:
}  Masyarakat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen
}  Globalisasi
        Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan.

Inti permasalahan:
}  Substansi hukum,
}  Kelembagaan,
}  Budaya hukum.


Di Indonesia, kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.

Sebagai konsumen kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah, Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha, Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).

Terimakasih ......salam

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts