Disampaikan dalam
Sosialisasi Perlindungan Konsumen
Di Kabupaten Pemalang 19
April 2012
Oleh: Prayitno Ketua LPKSM YKM Pemalang
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan karunianya sehingga
kami dapat menyusun materi ini untuk disampaikan dalam acara Sosialisasi
Perlindungan Konsumen dengan tema:
Didalam tulisan ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang
perlindungan terhadap konsumen dan segala permasalahannya. Dan dalam
kesempatan ini pula dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami
untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang
selama ± 12 tahun kami menanti dan berupaya agar dapat dilaksanakannya acara seperti ini.
Di Indonesia,
kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum memang penting, tetapi lebih
penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Karena berapa banyak produk hukum yang dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar
menjadi sekumpulan pasal pasal yang tercampakkan.
Sebagai konsumen
kita tidak ingin UU yang telah dibuat dengan dana yang cukup besar itu menjadi
sia-sia, Maka untuk membumikan UU ini diperlukan tekad bulat pemerintah,
Lembaga Peradilan, para penegak hukum, BPSK (Badan Penyelesaian sengketa
Konsumen), serta peran dan fungsi dari semua pihak diantaranya pengusaha,
Masyarakat konsumen dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat).
Pokok permasalahan
Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses
mekanisme pasar yang berkembang adalah hal yang tak dapat dielakkan. Seringkali
dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan yang
menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen akibat produk yang di
konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar bahkan ada yang membahayakan.
Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian
atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar
menjadi sangat penting.
Masalah perlindungan konsumen adalah
sebuah permasalahan yang tidak akan pernah habis dan akan selalu
menjadi bahan perbincangan di masyarakat, selama masih banyak konsumen
yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena
itu, masalah perlindungan konsumen perlu di perhatikan. Permasalahan yang
dihadapi konsumen Indonesia saat ini, seperti juga yang
dialami konsumen di negara-negara berkambang lainnya, tidak hanya pada
soal cara memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks, yaitu mengenai
kesadaran semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri
tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pelaku usaha seharusnya menyadari
bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang dan
jasa berkualitas, aman dimakan/digunakan, mengikuti standar yang berlaku, serta
harga yang sesuai.
Ada beberapa hal yang patut
dicermati dalam kasus-kasus perlindungan konsumen:
1.
Perbuatan pelaku usaha, baik disengaja maupun karena kelalaian, ternyata
berdampak serius dan meluas. Akibatnya, kerugian yang diderita konsumen dapat
bersifat massal.
2.
Dampak yang ditimbulkannya juga bersifat seketika.
Sebagai contoh, konsumen yang dirugikan (karena mengkonsumsi produk) bisa
pingsan, sakit, atau bahkan meninggal dunia. Ada juga beberapa efek yang
ditimbulkannya baru terasa beberapa hari kemudian. Contoh yang paling nyata
dari dampak ini adalah maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna makanan dalam
sejumlah produk yang bisa mengakibatkan sakit kanker di kemudian hari.
3.
Kalangan yang menjadi korban adalah
masyarakat bawah. Karena tidak ada pilihan lain, masyarakat ini terpaksa
mengonsumsi barang/jasa yang hanya semampunya didapat, dengan standar kualitas
dan keamanan yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan diri mereka selalu dekat dengan bahaya-bahaya yang bisa
mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya kapan saja. Kerugian materi atau
ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk.
Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi
konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam
mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang kurang hati-hati
dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang konsumsi yang dihasilkan
produsen.
b.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat
konsumen dan produsen lapisan bawah serta kurangnya
penyuluhan hukum sehingga
mereka tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang
ada.
c.
Adanya kesengajaan dari produsen
untuk mengedarkan barang yang cacat dan berbahaya, baik karena
menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar
keuntungan atau laba.
Sekarang heboh jamu berbahaya, kosmetik berbahaya,
makanan-minuman mengandung susu produk RRC yang berbahaya, beras mengandung
bahan pengawet berbahaya dan seterusnya.
Apa sebetulnya yang salah yang salah, sehingga
kejadian seperti itu selalu berulang, ke manakah peran pengawasan dari
instansi-instansi yang berwenang mengeluarkan izin produksi, izin berlaku dan
beredarnya suatu produk? Sesuatu yang patut dipertanyakan. Yang jelas konsumen
lagi-lagi menjadi korban.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Barang adalah adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
dsediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan
kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama,
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem
pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan
dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya
Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk
memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang
dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Azas Perlindungan Konsumen
1.
Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan;
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian
Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
Konsumen adalah:
A.
Konsumen
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
B.
Sistem Perlindungan Konsumen
4.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi;
C.
Pelaku Usaha
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
D.
Produk Barang / Jasa
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah :
1.
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
1.
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.
Sadar akan harkat
dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.
Mampu menentukan
pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan
yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.
Jujur dan
bertanggungjawab;
4.
Berani dan mampu
mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan
hakhaknya;
5.
Berbudaya dan sadar
hukum perlindungan konsumen;
6 Waspada Konsumen
1.
Krisis terhadap
iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.
Teliti sebelum
membeli;
3.
Biasakan belanja
sesuai rencana;
4.
Memilih barang yang
bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan
kesehatan;
5.
Membeli sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.
Perhatikan label,
keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Perlindungankonsumen
yang efekif
} 2 arah secara bersama
1.
Arus bawah
v Adanya lembaga konsumen yang:
Kuat
Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
Secara representatif dapat menampung dan
memperjuangkan aspirasi konsumen
2.
Arus atas
Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang
secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power
yang dimiliki untuk melindungi konsumen
} Tergantung pada:
Lembaga konsumen
Kepedulian pemerintah
Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi
konsumen
} Kontribusi lembaga konsumen:
Bergantung pada
kondisi perkembangan hukum:
Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum
diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi
implementasi dan law enforcement (penegakan hukum) UUPK di lapangan
} Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen:
◦
Pendekatan
sektoral:
: hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g.
UU Pangan
◦
Pendekatan holistic (pendekatan yang
menyeluruh):
: ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan
menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
◦
Pendekatan
gabungan:
: selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral
Peran serta masyarakat:
} Masyarakat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan
konsumen
} Globalisasi
◦
Dumping barang dan jasa yang under quality –
kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan.
Inti permasalahan:
} Substansi hukum,
} Kelembagaan,
} Budaya hukum.
Di Indonesia, kelahiran Undang-undang sebagai payung hukum
memang penting, tetapi lebih penting lagi adalah penerapan UU tersebut dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Karena berapa banyak produk hukum yang
dilahirkan dan nasibnya hanya sekedar menjadi sekumpulan pasal pasal yang
tercampakkan.
Terimakasih ......salam
0 komentar:
Posting Komentar