TEGAL, suaramerdeka.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas
elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer se-Kota Tegal mencapai Rp 16.000. Hal
ini diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 510/002
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi dan Penyaluran Liquefied Petroleum Gas
(LPG).
“HET Rp 16.000 kami terapkan mulai 8 Oktober atau hari ini (kemarin). Harga
itu adalah harga di tingkat pengecer,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Drs Khaerul Huda.
Dikatakan Khaerul, penetapan HET tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan
Gubernur Jawa