TEGAL, suaramerdeka.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas
elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer se-Kota Tegal mencapai Rp 16.000. Hal
ini diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 510/002
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi dan Penyaluran Liquefied Petroleum Gas
(LPG).
“HET Rp 16.000 kami terapkan mulai 8 Oktober atau hari ini (kemarin). Harga
itu adalah harga di tingkat pengecer,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Drs Khaerul Huda.
Dikatakan Khaerul, penetapan HET tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan
Gubernur Jawa
Tengah Nomor 541/34/ tanggal 2 Juni 2014 Tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. Dalam SK tersebut, HET di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 14.000 per tabung.
Tengah Nomor 541/34/ tanggal 2 Juni 2014 Tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. Dalam SK tersebut, HET di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 14.000 per tabung.
Khaerul melanjutkan, para agen sudah diberikan sosialisasi terkait penetapan
HET tersebut. Agen selanjutnya diminta mensosialiasikannya ke tingkat pangkalan
dan pengecer. Sebab, nantinya tim monitoring akan berkeliling untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan HET di lapangan.
“Untuk mencegah adanya spekulan yang memainkan harga, kami akanmenerjunkan
tim khusus untuk melakukan monitoring,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Khaerul juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan
jika terdapat pengecer yang menjual di atas HET. Jika terbukti, maka pangkalan
atau agen akan diminta menghentikan pasokan ke pengecer yang dilaporkan.
(Wawan Hudiyanto/CN41/SMNetwork)
(Wawan Hudiyanto/CN41/SMNetwork)
0 komentar:
Posting Komentar