Rabu, 19 November 2014



TEGAL, suaramerdeka.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram (kg) ditingkat pengecer se-Kota Tegal mencapai Rp 16.000. Hal ini diberlakukan menyusul adanya Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 510/002 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi dan Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG).
“HET Rp 16.000 kami terapkan mulai 8 Oktober atau hari ini (kemarin). Harga itu adalah harga di tingkat pengecer,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Drs Khaerul Huda.
Dikatakan Khaerul, penetapan HET tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 541/34/ tanggal 2 Juni 2014 Tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. Dalam SK tersebut, HET di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 14.000 per tabung.
Khaerul melanjutkan, para agen sudah diberikan sosialisasi terkait penetapan HET tersebut. Agen selanjutnya diminta mensosialiasikannya ke tingkat pangkalan dan pengecer. Sebab, nantinya tim monitoring akan berkeliling untuk melakukan pengawasan pelaksanaan HET di lapangan.
“Untuk mencegah adanya spekulan yang memainkan harga, kami akanmenerjunkan tim khusus untuk melakukan monitoring,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Khaerul juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pengecer yang menjual di atas HET. Jika terbukti, maka pangkalan atau agen akan diminta menghentikan pasokan ke pengecer yang dilaporkan.
(Wawan Hudiyanto/CN41/SMNetwork)

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts