6 Nofember 2014, Agar Diketahui
Konsumen
KAJEN – Pemkab Pekalongan mengimbau
agar sub penyalur atau pangkalan dan pengecer harus memasang dan mencantumkan
HET agar diketahui oleh konsumen. Imbauan ini dikeluarkan setelah terbitnya SK
Bupati No. 511.1/359 tahun 2014, tanggal 22 Oktober 2014tentang penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ditingkat konsumen.
Hal ini disampaikan Kasubag SDA
Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman kemarin. Ia mengatakan,
sesuai keputusan Bupati Pekalongan, HET ditetapkan Rp 16 ribu per tabung. Yakni
dengan rincian harga dari Pertamina Rp 11.550,- harga agen ke sub penyalur atau
pangkalan Rp 12.750,- harga sub penyalur/pangkalan sesuai keputusan Gubernur Rp
14.000,- dan HET gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen Rp 16 ribu.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut
Arief, semua sub penyalur atau pengkalan dan pengecer, harus memasang dan
mencantumkan HET agar diketahui oleh konsumen, penyalur atau agen, sub penyalur
atau pangkalan. Pengecer, juga tidak dibenarkan untuk menambah segala bentuk
komponen biaya lainnya di luar ketentuan.
“Hal ini dikarenakan elpiji tiga kilogram
merupakan barang subsidi dari pemerintah, yang mana subsidi memperhitungkan
segala komponen, baik ongkos pengiriman dan lainnya. Selain itu HET tersebut
sudah memuat keuntungan bagi agen maupun pangkalan”. Kata dia
Oleh karena itu sambungnya,
Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada pihak terkait untuk menjual
gas elpiji bobot tiga kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Jika tidak akan mendapat sanksi
tegas sebagaimana yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran
hingga penutupan usaha, sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
“Tidak boleh ada pelanggaran
terhadap ketentuan yang telah berlaku. Bahkan wilayah terjauh seperti daerah
atas wilayah Kabupaten Pekalongan pun HET tetap sesuai ketentuan. Tidak boleh
ada kenaikan sekecil apapun. Sebab pemerintah telah memberikan subsidi terhadap
HET sesuai dengan segala bentuk perhitungannya.” pungkasnya. (yan)
Sumber: http://www.radarpekalonganonline.com/48786/het-harus-dicantumkan
0 komentar:
Posting Komentar