Sabtu, 08 November 2014



6 Nofember 2014, Agar Diketahui Konsumen
KAJEN – Pemkab Pekalongan mengimbau agar sub penyalur atau pangkalan dan pengecer harus memasang dan mencantumkan HET agar diketahui oleh konsumen. Imbauan ini dikeluarkan setelah terbitnya SK Bupati No. 511.1/359 tahun 2014, tanggal 22 Oktober 2014tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqufield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram ditingkat konsumen.
Hal ini disampaikan Kasubag SDA Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Arief Rahman kemarin. Ia mengatakan, sesuai keputusan Bupati Pekalongan, HET ditetapkan Rp 16 ribu per tabung. Yakni dengan rincian harga dari Pertamina Rp 11.550,- harga agen ke sub penyalur atau pangkalan Rp 12.750,- harga sub penyalur/pangkalan sesuai keputusan Gubernur Rp 14.000,- dan HET gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen Rp 16 ribu.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Arief, semua sub penyalur atau pengkalan dan pengecer, harus memasang dan mencantumkan HET agar diketahui oleh konsumen, penyalur atau agen, sub penyalur atau pangkalan. Pengecer, juga tidak dibenarkan untuk menambah segala bentuk komponen biaya lainnya di luar ketentuan.
 “Hal ini dikarenakan elpiji tiga kilogram merupakan barang subsidi dari pemerintah, yang mana subsidi memperhitungkan segala komponen, baik ongkos pengiriman dan lainnya. Selain itu HET tersebut sudah memuat keuntungan bagi agen maupun pangkalan”. Kata dia
Oleh karena itu sambungnya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada pihak terkait untuk menjual gas elpiji bobot tiga kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Jika tidak akan mendapat sanksi tegas sebagaimana yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga penutupan usaha, sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
“Tidak boleh ada pelanggaran terhadap ketentuan yang telah berlaku. Bahkan wilayah terjauh seperti daerah atas wilayah Kabupaten Pekalongan pun HET tetap sesuai ketentuan. Tidak boleh ada kenaikan sekecil apapun. Sebab pemerintah telah memberikan subsidi terhadap HET sesuai dengan segala bentuk perhitungannya.” pungkasnya. (yan)

Sumber:  http://www.radarpekalonganonline.com/48786/het-harus-dicantumkan

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts