KESATU: Menetapkan Harga Eceran
Tertinggi Liquetied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Sub
Penyalur / Pangkalan di Popinsi Jawa Tengah
Kedua: Harga Eceran Tertinggi sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan
yang berada di wilayah radius o sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan
pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp.14.000,- per tabung
KETIGA: Harga Eceran Tertinggi
LPG tabung 3 kg. sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dengan perincian
sebagai berikut:
- Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10% : Rp. 11.550,-
- Keuntungan Agen LPG 3 kg : Rp. 1.200,-
- Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 12.750,-
- Margin Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 1.250,-
- HET LPG Tabung 3 kg : Rp. 14.000,-
KEEMPAT: Semua Sub
Penyalur/Pangkalan harus memasang dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3
kg pada papan pangkalan agar diketahui oleh konsumen.
KELIMA: Penyalur/Agen, dan Sub Penyalur/Pangkalan, tidak dibenarkan
untuk menambah segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut diatas.
Penjelasan
Titik serah adalah: tempat
dimana sesuatu diserahkan oleh.......
titik ambil adalah tempat dimana sesuatu diambil
oleh.......
pada ketetapan KEDUA dijelaskan bahwa HET Rp
14.000,- berlaku pada titik serah sub
penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari Stasiun pengisian dan pengangkutan
Bulk Elpiji
titik serah sub penyalur/pangkalan adalah tempat dimana sub penyalur/pangkalan menyerahkan LPG Tabung 3 kg
ke.................... dengan keuntungaan RP 1250,-
harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp 12.750,-
adalah harga dimana agen menjual LPG Tabung 3 kg kepada pangkalan dititik
pangkalan, dengan keuntungan RP 1.200,-
demikian semoga dapat
dimengerti...................... salam perlindungan konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar