Jumat, 17 Oktober 2014


Harga tabung gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Penetapan harga tabung gas, perlu dibahas dan membutuhkan persetujuan gubernur / kepala daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi meninjau pelaksanaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Terutama surat keputusan nomor 541/34 tahun 2014.
Surat Keputusan itu berisi penetapan harga eceran tinggi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram. Terutama pada titik serah sub penyalur / pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi berlangsung pada hari Rabu (10/9) di Hotel The Sunan - Solo. Acara itu dihadiri aparat Pemkab/Kota se Jawa Tengah, serta General Manager Marketing Operation Region IV PT Pertamina (persero).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Ir. Teguh Dwi Paryono, MT dalam sambutannya, mengatakan bahwa dasar dikeluarkannya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 541/34 Tahun 2014 ada 2 peraturan menteri dan satu dari hasil rapat koordinasi bersama. “Dasar itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 kg guna keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquied petroleum gas. Serta Rapat Koordinasi bersama Kabupaten Kota tanggal 14 April 2014 di Dinas ESDM Provinsi. Rapat tersebut membahas kesepakatan penentuan HET di titik searah pangkalan/ sub penyalur di Jawa Tengah sebesar Rp 14.000,-,”kata Teguh Dwi Paryono.
Lalu dalam pelaksanaan disusul dengan Surat Gubernur Jawa Tengah kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng & DIY Nomor 540/007872 tanggal 22 Juli 2014. Masing-masing bupati/ walikota telah mendapat tembusan itu. “Surat itu menjelaskan Diktum KETIGA huruf d Keputusan Gubernur yang berkaitan margin agen dan pangkalan. Tetapi ada beberapa bupati/ walikota belum jelas akan kedua surat itu. Sehingga secara resmi mohon penjelasan HET LPG 3 kg kepada kami atau kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan kedua surat itu,”tambahnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa berkaitan dengan surat bupati itu, maka dia memandang perlu pelaksanaan Rapat Koordinasi pada hari itu. “Yaitu sebagai penjelas, dan surat resmi kepada bupati/ walikota dalam proses penandatanganan bapak pelaksana tugas sekretaris daerah,”imbuhnya.
Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi, Teguh mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam : Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-. Kemudian Permen ESDM No.26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4 berisi memperhatikan daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah/ kabupaten kota. Terutama dalam menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu bagi pengguna LPG pada titik serah di sub penyalur,”papar Teguh.
Berdasarkan kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-. Sebelumnya, sempat berlangsung Rapat Koordinasi bersama Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah pada tanggal 14 April 2014. Rapat berlangsung di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan HET tersebut pihak DPD IV Hiswana Migas, sesuai surat yang tertuju kepada Gubernur Nomor 014/HM IV/VI/ 2014. Isi dari surat itu, meminta agar Gubernur meninjau lagi HET LPG 3 kg yang telah ditetapkan. Atas kearifan Gubernur, maka pihak DPD IV Hiswana Migas, menggelar audiensi. Hasil dari audiensi tertuang sesuai Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
“Kami ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Kesempatan ini kami hadirkan pula PT Pertamina (persero) untuk menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan jika ada penyimpangan di lapangan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014. Baik di tingkat agen atau pangkalan, dan wacana kenaikan harga LPG tabung 12 kg,”tandas Teguh. (sumber: NWU/MH)

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts