Selasa, 25 Januari 2011

JENIS DAN EFEK PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adeiktife lainnya )
HEROIN
·           Menimbulkan rasa mengantuk , lesu, penampilan dungu, jalan mengambang.
·           Gejala putus zat: rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri tulang, gejala seperti flu, kejang saluran empedu, suka buang air kecil, kegagalan pernafasan dan dapat menyebabkan kematian karena overdosis.
MORFIN
·         Ketergantungan fisik dan psikis.
·         Otak dan saraf bekerja tidak wajar.
·         Pengotoran pada darah.
·         Nafas dan denyut jantung bertambah cepat.
KOKAIN
·         Demam, sakit kepala.
·         Denyut jantung bertanbah.
·         Mudah marah dan agresif.
·         Dalam dosis besar mengakibatkan gairah sex menurun.
·         Serangan jantung.

Senin, 17 Januari 2011

Pemalang- Jawa Tengah
Laju politik dan gelora demokrasi terasa hampir mencapai titik kulminasi, begitu eratnya politik yang sampai kini menjadi alat atau pijakan dalam mengendalikan pemerintah, padahal ibarat menu makanan apabila disuguhkan, mungkin lebih banyak yang ogah makan sebab rasanya tidak enak. Selain pahit getir, seret juga kadang menjadi duri di tenggorokan, bahkan ada yang menggambarkan politik itu bulatan besar hitam yang berputar dan didalamnya terdapat atau berisi ribuan jin iblish yang siap memakan siapa saja entah itu keluarga, saudara atau selalu negative dan cenderung merugikan pihak lain yang penting tujuan tercapai. Ogahnya masyarakat kita dengan politik sering diutarakan sebab menurutnya politik itu jahat, kotor. tapi kenapa sistemnya juga masih dipakai. Misalnya dalam memilih pimpinan-pimpinan daerah, seperti gubernur, bupati dan walikota. Padahal memakan anggaran yang cukup besar dari pemerintah. Yang menjadi pertanyaan kita, apakah masih layak sistem pemilukada secara langsung, padahalkita semua tahu dampak negativnya lebih banyak dari positivnya untuk rakyat. Terus apakah system ini harus diganti dengan pola lama atau akan diganti dengan formula yang baru?( Uripto GD)
Komentar anda....??!!
Nama        :.................................
Alamat      :................................
Pekerjaan :................................

Kamis, 13 Januari 2011

Bagi bangsa yang baru merdeka dan menginjak usia belia akan menghadapi begitu banyak permasalahan dan konflik. Apalagi jika negara tersebut merupakan sebuah negara bangsa (nation state) yang terdiri dari berbagai wilayah yang terbentang dan dibatasi oleh luasnya samudera. Begitulah keadaan indonesia kita tercinta ini. Negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata masih menyimpan begitu banyak masalah yang sampai dengan saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Konflik antar suku, kelompok, golongan, dan agama diberbagai daerah menghiasi surat kabar atau media lainnya. Mungkin kita juga dibuat jenuh dengan berita mengenai kemiskinan dan kelaparan yang malanda sebagian besar penduduk negara ini. Ternyata 40 persen penduduk indonesia berada di bawah angka kemiskinan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya para PNS haruslah diawasi dengan baik. Pengawasan yang dilakukan terhadap PNS bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau kreatifitas PNS. Melainkan untuk memantau sejauh mana kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap para PNS.

Dalam perjalanannya banyak pihak yang mempertanyakan kinerja PNS, terutama masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu banyak pelayanan yang dilakukan oleh para PNS secara kurang optimal. Selain dari faktor kinerja yang dianggap kurang optimal PNS sering mendapat sorotan akibat banyaknya tindakan pelanggaran disiplin. Banyak PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan hal ini. Namun upaya yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai evaluasi terhadap kinerja PNS kita harus mengetahui definisi PNS. Pegawai Negeri Sipil menurut UU No. 43 Tahun 1999 adalah setiap wara negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara singkat definisi PNS adalah person yang dipekerjakan oleh negara dan diserahi tugas oleh negara. Berdasarkan data total PNS berjumlah sekitar 3.780.365 (Badan Kepegawaian Negara Juni 2007).

Evaluasi kepegawaian
Dalam sebuah kegiatan manajemen peranan pengawasan sangatlah penting. Sebab hasil dari pengawasan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi guna perencanaan ke depan. Kegiatan manajemen merupakan serangkaian upaya yang dilakukan dalam sebuah sistem/organisasi yang bermuara pada proses perencanaan dan berpangkal pada tahap evaluasi. Di antara proses perencanaan den evaluasi terdapat proses pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan dalam manajemen merupakan usaha yang dilakukan guna mewujudkan segala bentuk perencanaan yang telah dilakukan. Evaluai memiliki peranan penting dalam rangka menilai apakah pelaksanaan sudah memenuhi target dalam perencanaan.

Evaluasi merupakan fase terakhir dari sebuah manajemen kepegawaian dimana seorang PNS dinilai, dicek hasil keseluruhan dalam bekerja. Efektivitas kerja, pengawasan dan penilaian merupakan syarat mutlak yang harus ada di dalam sebuah manajemen kepegawaian apabila hasil yang hendak dicapai ke depan ingin lebih baik. Jika hasil yang dicapai telah baik semakin dipertahankan dan ditingkatkan, tetapi apabila hasilnya masih belum memuaskan, maka hendaknya diperbaiki, dievaluasi bagian mana yang menjadi faktor kegagalannya dan kemudian hari jangan sampai terulang lagi.

Ada dua bentuk evaluasi terhadap pegawai negeri sipil yang meliputi dua bentuk evaluasi yakni:
1. Evaluasi terhadap prestasi kerja
Dalam sebuah sistem birokrasi yang bertujuan memberikan pelayanan terhadap masyarakat seorang PNS dituntut untuk membrikan pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima tersebut akan dicapai bila para pegawai dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Selama ini yang paling dikeluhkan dalam pelayanan terhadap masyarakat adalah terlalu panjangnya alur birokrasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Sehingga pelayanan yang diberikan sering dikatakan tidak efisien. Berdasarkan konsep negara kesejahteraan (welfarestate) sebuah negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Pemerintah telah memberikan pedoman penilaian dengan menerbitkan PP 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai negeri Sipil. Namun PP ini akan disempurnakan lebih lanjut dengan mengajukan RPP. Berdasarkan PP tersebut penilaian kinerja sifatnya sangat subjektif dalam artian tergantung pada pimpinan. Penilaian kinerja PNS seharusnya bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga terwujudnya pembinaan PNS berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier.

Penilaian prestasi kinerja ialah proses untuk mengukur prestasi kinerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standard pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Standard kerja tersebut dapat dibuat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari kerja individu (SKI) dan perilaku kerja. Prosentase penilaian tersebut memiliki bobot yang berbeda. Penilaian terhadap SKI sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKI meliputi aspek kuantitas; kualitas; waktu; dan/atau biaya. Evaluasi terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan melalui aspek-aspek sebagai berikut :
a. Aspek Kuantitas
Penilaian terhadap kinerja PNS dengan melihat banyaknya jumlah barang yang dihasilkan, atau jumlah pelayanan atau jasa yang diberikan dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu. Kuantitas pekerjaan yang baik adalah yang sesuai dengan perencanaan dan target kinerja.
b. Aspek Kualitas
Evaluasi dilakukan dengan mendasarkan pada aspek mutu barang yang dihasilkan, atau mutu pelayanan/jasa yang diberikan, dalam pelaksanaan suatu tugas pokok seorang Pegawai Negeri Sipil pada periode tertentu.
c. Aspek waktu
Penilaian kinerja mendasarkan pada banyak/lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan oleh Pegawai Negeri Sipil atau menghasilkan jumlah barang kualitas yang telah disepakati, dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Semakin singkat waktu yang dibutuhkan maka akan semakin baik dan prima.
d. Aspek biaya
Variabel biaya dalam penilaian melihat besarnya anggaran yang digunakan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan jumlah barang dan memberikan pelayanan dengan kualitas yang telah ditentukan, dengan pelaksanaan tugas pokoknya.

Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Sedangkan penilaian berdasarkan perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin, kerjasama, kepemimpinan dan kejujuran serta kreatifitas dilakukan dengan cara pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
1. Orientasi pelayanan
Penilaian dilakukan dengan melihat sejauh
mana seorang PNS memposisikan diri sebagai pihak yang melayani masyarakat. Jika berorientasi pada pelayanan maka kinerja para pegawai negeri sipil akan mengedepankan pada kepentingan umum.
2. Integritas
Perilaku pegawai yang baik harus memiliki integritas yang tinggi serta memiliki dedikasi terhadap pekerjaannya. Kesempurnaan, ketulusan, serta bebas dar kepentingan apapun termasuk uang suap menjadi tanda seorang pegawai memiliki integritas. Isu yang sering menerpa korps PNS adalah suap dan gratifikasi.
3. Komitmen
Komitmen kerja diwujudkan dengan pelayanan yang sungguh-sungguh. Menilai perilaku kerja PNS dengan melihat kesungguhan serta keseriusan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
4. Disiplin
Kedisiplinan sering menjadi masalah yang terjadi dalam manajemen kepegawaian. Kesadaran yang masih rendah dikalangan PNS membuat tingkat pelanggaran disiplin menjadi cukup banyak. Kedisiplinan dinilai berdasarkan pada kepatuhan pada aturan kepegawaian dan efektivitas dalam kerja. Faktor utama yang paling berperan adalah kurang menghargai waktu.
5. Kerjasama
Seorang pegawai negeri sipil pada dasarnya tidak bekerja sendirian dalam suatu instansi. Dalam instansi tersebut terdapat banyak pekerja lainnya. Mereka ditempatkan pada bidang yang berbeda dalam satu kantor. Meskipun berbeda PNS harus melakukan kerjasama guna mewujudkan pelayanan yang prima.
6. Kepemimpinan dan kejujuran
Faktor kepemimpinan mempengaruhi kinerja sebuah instansi pemerintah. Pegawai yang mempunyai jiwa leadership akan mampu mengarahkan rekan kerjanya untuk bekerja lebih semangat guna mengejar target yang telah dicanangkan. Selain itu PNS juga harus jujur dlam bekerja. Kejujuran tidak hanya kepada atasan melainkan juga kejujuran terhadap pelayanan yang diberikan.
7. Kreatifitas
Seorang pegawai yang kreatif mampu mengembangkan pemikirannya. Sifat stagnan yang selama ini identik dengan PNS harus dirubah. Kreatifitas serta inovatif dalam memberikan pelayanan sudah menjadi keharusan. Sehingga bila terjadi kesulitan atau hambatan pegawai negeri sipil akan dapat mengatasinya dengan baik.

Sasaran kerja individu (SKI) mewajibkan setiap PNS harus menyusun SKI berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. SKI disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai yang memuat kegiatan tugas pokok jabatan, bobot kegiatan, sasaran kerja dan target yang harus dicapai. SKI bersifat nyata dan dapat diukur. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas dengan jumlah bobot keseluruhan 100 yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan penilaian perilaku kerja.

Siagian (1995:225 – 226 ) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja adalah “Suatu pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai dimana terdapat berbagai faktor seperti :
1. Faktor kelemahan dan kekurangan ; 
2. Faktor realistik dan obyektif ; 
3. Hasil penilaian mengandung unsur nilai postif, negatif dan kesempatan untuk memahami;
4. Faktor dokumentasi dan arsip kepegawaian;
5. Merupakan bahan pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil menyangkut kepegawaian.

2. Evaluasi terhadap kedisiplinan
Selain kinerja yang banyak dinilai kurang optimal faktor kedisiplinan pegawai negeri sipil juga sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kebanyakan PNS melalaikan berbagai bentuk aturan disiplin. Memang masalah disiplin menjadi masalah utama dalam manajemen kepegawaian. Kita sering menyaksikan di layar televisi mengenai razia yang dilakukan guna menjaring PNS yang mangkir kerja. Kita juga dapat menemukan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin lain yang dilakukan PNS melalui media massa.

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban . Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pegawai yang disiplin merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, kesetiaan terhadap peraturan kepegawaian serta cermin sikap tertib dan teratur yang dimilikinya.

Pemerintah telah membuat acuan dalam penilaian kedisiplinan melalui PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi panduan dalam rangka penegakan disiplin pegawai. Peraturan Disiplin PNS menurut PP No.30/1980 adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. 

Pemerintah memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam menetapkan peraturan disiplin. Maksud / tujuan peraturan disiplin tersebut adalah: 

Maksud, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil sehari – hari
§
Tujuan, agar PNS mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, bersih dan bebas KKN§

Pelanggaran Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terlepas dari alasan tersebut diatas, barangkali perlu direnungkan oleh setiap PNS, apakah PP 30 1980 pernah diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari? Lalu, dengan keluarnya PP 53 tahun 2010, akan menjadi jaminankah penerapannya di kalangan PNS, khusunya di Pemerintah Kabupaten Pemalang?
Sementara kita semua tahu dan fakta membuktikan  bahwa PNS adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Terkadang manusia juga lebih didominasi dengan kepentingan dan hawa nafsu dari pada menggunakan akal sehatnya. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut antara lain:
 Bolos/mangkir kerja
Ø
PNS pada dasarnya diberikan hak untuk menerima cuti. Cuti yang diberikan membolehkan PNS untuk tidak masuk kerja. Namun meskipun telah diberikan hak tersebut masih saja ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
 Tidak masuk dalam jam kerja
Ø
Beradasarkan aturan disiplin seorang PNS tidak boleh pergi ke suatu tempat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kecuali dengan dilengkapi surat perintah. Namun kerap kali ditemukan PNS yang tertangkap tangan berada di pusat perbelanjaan, salon, warung, atau tempat lainnya
bahkan ada PNS yang bolos hanya untuk menyelingkuhi istri orang. 
 Terlambat masuk kerja
Ø
Pelanggaran inilah yang paling banyak ditemui. Akibat banyaknya PNS yang terlambat, dalam RPP pengganti PP No.30/1980 pemerintah menekankan kehadiran PNS sebagai salah satu tolok ukur utama dalam penilaian kedisiplinan. Keterlambatan tiba tidak bisa ditolerir.
 Melakukan hubungan seksual dan pelecehan seksual
Ø
Kasus amoral merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Seorang PNS dianggap telah melakukan perbuatan yang telah mencoreng nama baik instansi. Selain hubungan seksual dengan rekan sejawat juga terdapat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS
dengan istri orang.
 Terjerat kasus narkotika
Ø
Narkotika memang menjadi masalah bagi siapa saja, tak terkecuali PNS. Pada kenyataannya banyak ditemukan PNS yang tertangkap ketika melakukan pesta narkotik atau menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika.
 Berpartispasi aktif dalam Pemilu
Ø
Pada dasarnya seorang PNS mempunyai hak politik dalam pemilu. Namun kasus yang terjadi di lapangan banyak PNS yang terjun secara langsung dan menjadi bagian dalam kegiatan kampanye baik partai politik ataupun calon legislatif.
 Penyalahgunaan wewenang dan suap
Ø
Terkadang kewenangan yang dimiliki oleh PNS dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal kewenangan tersebut terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu suap juga marak dalam jajaran birokrasi.

Proses evaluasi kepegawaian tak dapat dilepaskan dari kegiatan pengawasan dan penilaian. Pengawasn merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan baik disengaja maupun tidak disengaja, sebagai upaya prefentif. Ada berbagai bentuk pengawasn yang dilakukan terhadap PNS meliputi:
a. Pengawasan intern
Yakni pengawasn yang dilakukan oleh satu badan yang secara organistoris/struktural berada di dalam lingkungan pemerintah. Pengawasan intern ada 2 macam yakni:
• Pengawasan melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin atau atasan langsung baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
• Pengawasan fungsional
Pengawasn dilakukan oleh aparat pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (ayat 4) Inpres No 15/1983 yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen, aparat pengawas non-departemen, Inspektorat Wilayah provinsi, Inspektorat Wilayah kabupaten/kota, dan Bawasda.
b. Pengawasn ekstern
Pengawasn ekstern dilakukan oleh organ/lembaga yang berada di luar pemerintahan seperti KPK, BPK, masyarakat, pers, dan LSM
Terkait dengan proses penilaian kinerka dan kedisiplinan PNS sering terjadi ketidakadilan/bias. T.V. Rao (1992:73) mengemukakan adanya bias yang umum terjadi dalam penilaian sebagai berikut:
1. Hallo Effect, terjadi karena penilai menyukai atau tidak menyukai sifat pegawai yang dinilainya. Oleh karena itu cenderung akan memperoleh nilai positip pada semua aspek penilaian bagi pegawai yang disukainya, dan begitu pula sebaliknya, seorang pegawai yang tidak disukainya akan mendapatkan nilai negatif pada semua aspek penilaian; 
2. Liniency and Severity Effect. Liniency effect ialah penilai cenderung beranggapan bahwa mereka harus berlaku baik terhadap karyawan, sehingga mereka cenderung memberi harkat (nilai) yang baik terhadap semua aspek penilaian. Sedangkan severity effect ialah penilai cenderung mempunyai falsafah dan pandangan yang sebaliknya terhadap karyawan sehingga cenderung akan memberikan nilai yang buruk (keras); 
3. Central tendency, yaitu penilai tidak ingin menilai terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah kepada bawahannya (selalu berada ditengah-tengah). Karena toleransi penilai yang terlalu berlebihan tersebut sehingga cenderung menilai sebagian besar dengan nilai yang rata-rata. 
4. Assimilation and differential effect. Assimilation effect, yaitu penilai cenderung menyukai karyawan yang mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti mereka, sehingga akan memberikan nilai yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak memiliki kesamaan sifat dan ciri-ciri dengannya. Sedangkan differential effect, yaitu penilai cenderung menyukai menyukai karyawan yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri yang tidak ada pada dirinya, tapi sifat-sifat itulah yang mereka inginkan, sehingga penilai akan memberinya nilai yang lebih baik dibanding yang lainnya ; 
5. First impression error, yaitu penilai yang mengambil kesimpulan tentang karyawan berdasarkan kontak pertama mereka dan cenderung akan membawa kesan-kesan ini dalam penilaiannya hingga jangka waktu yang lama ; 
6. Recency effect, penilai cenderung memberikan nilai atas dasar perilaku yang baru saja mereka saksikan, dan melupakan perilaku yang lalu selama suatu jangka waktu tertentu.

Kepuasan dalam pelayanan seharusnya menjadi titik acuan pemerintah dalam merancang manajemen kepegawaian. Prestasi tersebut tak lepas dari beberapa faktor yaitu:
 Faktor internal
Ø
Faktor internal sendiri dibagi menjadi beberapa hal:
1. Kesadaran disiplin aparat pemerintahan yang tinggi
2. Pengawas internal yang berjalan baik
3. Gaji dan tunjangan yang mencukupi
4. Tipologi masyarakat yang memiliki loyalitas tinggi

 Faktor eksternal
Ø
Faktor eksternal meliputi :
1. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, pers, dan LSM
2. Budaya malu yang berkembang dalam masyarakat
3. Kebanggan terhadap profesi PNS

Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah PNS harus menunjukkan sikap yang profesional dan akuntabel. Masyarakat merindukan pelayanan yang prima dari segenap jajar
an pemerintahan. Apa yang sudah dicapai hendaknya menjadi motivasi tersendiri bagi kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah di daerah lain.

Senin, 10 Januari 2011




Aturan Disiplin PNS memang harus diketahui oleh PNS maupun bakal calon PN. Selama ini Peraturan Disiplin PNS, menyangkut Larangan dan Kewajiban, diatur poleh PP 30 Thn 1980. Dengan munculnya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertanggal 06 Juni 2010, maka PP 30 Thn 1980 tidak berlaku lagi. Ada tiga alasan penggantian peraturan disiplin PNS ini, yakni:
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
2.     Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terlepas dari alasan tersebut diatas, barangkali perlu direnungkan oleh setiap PNS, apakah PP 30 1980 pernah diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari? Lalu, dengan keluarnya PP 53 tahun 2010, akan menjadi jaminankah penerapannya di kalangan PNS, khusunya di Pemerintah Kabupaten Pemalang?

Minggu, 09 Januari 2011

Cinta, ya cinta adalah sesuatu yang dianugerahkan oleh Allah kepada semua makhluknya termasuk kita sebagai manusia. Bahkan singa padang pasir afrika yang sangat ganas pun diberikan rasa cinta. Cinta kepada anak dan keluarganya. Sungguh Allah maha sempurna ketika menciptakan hambanya. Tiada kekurangan satu apapun dan itulah bukti keEsaan Nya. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Allah serta manusia pula lah yang mendapatkan mandat sebagai khalifatullah di muka bumi ini. Mendapatkan amanah untuk menjaga dan merawat dunia ini serta mencegah kerusakan yang timbul akibat ulah manusia itu sendiri.

Secara kodrati manusia dibekali oleh sang pencipta dengan cinta dan emosi. Keduanya memang sifat dasar yang dimiliki oleh hampir seluruh makhluk hidup. Namun ada satu hal yang membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lain yakni akal hati nurani (al-qolb). Hati nurani inilah yang menjadi pengontrol nafsu kita. Hakikat seorang manusia dibekali oleh Allah dengan hati, akal, dan nafsu. Manusia yang selamat adalah yang termasuk ke dalam qolbun salim yang mampu menjaga hatinya.

Selayaknya manusia biasa para ikhwan dan akhwat tentunya pernah merasakan jatuh cinta. Berdebar rasanya, itu kata lagu waktu bapak-ibu kita muda. Rasa deg-degan bercampur grogi muncul ketika kita berhadapan dengan dia yang kita kagumi. Banyak sekali ikhwah yang memendam cinta kepada sesama para aktivis dakwah. Cinta yang bersemi dalam naungan kasih sayang sang pencipta. Namun cinta di kalangan mereka bukanlah cinta biasa seperti yang afgan bilang. Cinta mereka terjaga dan dibatasi oleh nilai-nilai dan prinsip islami yang mereka pegang.

Namun selayaknya manusia biasa kerap kali cinta membuat mereka lemah. Lemah dalam artian mudah goyang dan terjerumus ke dalam godaan syaithan. Ya, syaithan akan tertawa lepas ketika melihat hambanya yang hanif dan shalih terjerumus dalam jebakan cinta. Tetapi cinta di kalangan ikhwah bukanlah penyakit yang harus dibasmi. Melainkan benih yang harus disemai. Disemai di waktu dan tempat yang tepat agar menghasilkan sesuatu yang berharga bagi perjuangan dakwah.

Penulis mencoba mengamati lingkungan sekitar serta mencoba berkaca dari masa lalu yang pernah dialami. Saya mencoba memaparkan beberapa ciri yang dapat kita mati ketika seseorang jatuh cinta. Tapi ciri-ciri yang saya paparkan ini cenderung pada ciri yang negatif alias menjerumuskan.

1. sering menyebut namanya
Orang yang lagi jatuh cinta kata para sepuh itu ‘udah setengah gila’. Karena bila sedang jatuh cinta kita akan selalu menyebut pujaan hati bahkan menyanyikannya dalam senandung. Tapi lain halnya dengan ikhwan dan akhwat yang sedang jatuh cinta. Mereka tidak secara langsung atau secara ga sadar sering menyebut orang yang dikaguminya. Entah ketika sedang bicara dengan kawannya tiba-tiba seorang akhwat bilang “eh, si fulan itu sholatnya luar biasa ya. Bikin saya jadi kagum aja”. Sekilas temannya yang ada di sebelahnya tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Ketika obrolan sedng asik tiba-tiba akhwat itu menyeletuk kembali “wah asiknya kalo bisa nikah ama dia”. Waaw... ga sadar temennya nembak “woy naksir ya?”. Ya kadang tidak mudah mengendalikan lisan kita ketika bayangan itu telah merasuk ke dalam alam bawah sadar entah secara sengaja atupun keceplosan.

2. berharap dan takut pada yang dicintainya
Hubungan cinta dikalangan ikhwah adalah hubungan yang misterius. Masing-masing saling mendambakan namun tidak berani mengutarakan. Harapan akan menikah dengan pemuda yang shalih atau akhwat yang shalihah sering bergelayut. Kalo di tivi kaya acara H2C alias harap-harap cemas. Berharap akan menjadi pendamping dan cemas jika sang pujaan hati akan pindah ke lain hati. Sikap H2C tercermin ketika keduanya berinteraksi. Kadang saling menahan pandangan tetapi dilain kesempatan saling melempar senyum terindah yang mereka miliki. Aneh....

3. rela berkorban
Ga hanya superman ataupun spiderman yang rela berkorban untuk kepentingan orang lain. Orang yang lagi jatuh cinta juga akan mengalami hal yang sama. Tidak menutup kemungkinan para ikhwan dan akhwat yang jadi korbannya. Pengorbanan merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk membuktikan perasaannya dan seolah berkata “lihatlah aku. Aku mencintaimu dan rela berkorban untukmu”. Sering terjadi sikap rela berkorban atau mengalah ditunjukkan para korban virus merah jambu ini. Terutama dapat kita amati ketika syuro’. “terserah ente aja akhi, ane ikut ente aja” akhwat itu berujar, dan ikhwan pun menimpali “engga ah ane ngalah buat anti ukh” dan begitupun seterusnya sampe akhirnya ga ada keputusan karena pada ngalah semua. Ho..ho.. ketauan ya 

4. membuat yang dicintainya senang
Yua iya lah, masa ya iya dong. Ketika melihat pujaan hati kita senang tentu akan melipat gandakan kegembiraan dalam hati kita. Seolah ledakan reaktor nuklir yang menghempaskan setiap jiwa, itu ekspresi senang yang luar biasa kala meliat dia bisa senang dengan apa yang kita perbuat. Nah penyakit ikhwah yang model gini tuh yang doyang kirim tausiah spesial tanpa telor lewat SMS. Artinya tausiah hanya diberikan kepada person tertentu. Padahal menurut kode etik tausiah yang dikirim harus ke beberapa orang agar tidak menimbulkan yang tidak-tidak. Terutama para ikhwan yang doyang ngegombal dengan kata-kata yang manis. Ingatlah akhwat adalah makhluk perasa dan mudah ‘melayang’ jika dipuji. Waspada neh..

5. berdua-duaan
Yang ketiga adalah syaithan, tul ga?? Kebanyakan orang senang menghabiskan waktu bersama berdua dengan sang pujaan hati. Coba aja kita tengok sekeliling kita melihat orang yang asik mashuk maksiat berpacaran. Weleh bikin tangan gatel pengen jewer kupingnya dan bilang “woi nikah dulu sono. Kalo mau pegang-pegangan kalo udah nikah bisa ampe puas dah!!”. Ternyata penyakit kaya gini juga melanda aktipis dakwah. Maunya berdua dan berlama-lama gitu loh. Memanfaatkan momentum ketika sedang berdua entah awalnya sedang syuro atau ngobrolin kader. Lama-lama pembicaraan berubah dan keduanya asyik dengan obrolan ga penting. Duh gawat ya?

Mungkin ciri yang saya paparkan di atas hanya sebagian kecil aja. Masih banyak yang lain yang mungkin kita belum paham. Tetapi patut diingat ketika kita menghadapi hal macam ini (jatuh cinta) hanya ada dua pilihan yakni putus atau putuskan. Putus, putus dari segala ikatan semu yang tidak halal. Kembalilah pada aktivitas dan rutinitas masing-masing serta jika memang ingin ya silahkan dipersiapkan untuk menuju jenjang pernikahan. Putuskan, ya putuskan untuk segera menikah, tentukan tanggal mainnya. Mungkin hanya segini yang bisa saya berikan. Semoga bisa jadi bahan renungan ya...
Pemalang adalah sebuah kota Kabupaten yang letaknya sangat strategis. dengan berbagai hasil bumi, juga hasil kerajinan tangan seperti batik tulis, tenun ikat dan lain-lain. namun bila tidak dikelola dengan baik dan benar takkan mungkin menjadi kota yang damai sejahtera gemah ripah lohjinawe. untuk tujuan ini tentu harus didukung oleh kerja keras  aparatur pemerintah. dari sudut pandang sirandu news peran utama dalam menuju majunya suatu wilayah adalah Inspektorat dan BKD. karina di kedua dinas ini melahirkan PNS-PNS yang profesional , bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan terhadap publik merupakan hal yang paling utama  pemerintah dalam menjalankan pembangunan. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara kita sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan baik di daerah maupun di pusat. 
oleh sebab itu agar tercapai cita-cita menuju Pemalang yang Madani jangan pernah ada rekayasa ditubuh Inspektorat dan BKD........semoga!!!

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts