Senin, 10 Januari 2011




Aturan Disiplin PNS memang harus diketahui oleh PNS maupun bakal calon PN. Selama ini Peraturan Disiplin PNS, menyangkut Larangan dan Kewajiban, diatur poleh PP 30 Thn 1980. Dengan munculnya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertanggal 06 Juni 2010, maka PP 30 Thn 1980 tidak berlaku lagi. Ada tiga alasan penggantian peraturan disiplin PNS ini, yakni:
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
2.     Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terlepas dari alasan tersebut diatas, barangkali perlu direnungkan oleh setiap PNS, apakah PP 30 1980 pernah diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari? Lalu, dengan keluarnya PP 53 tahun 2010, akan menjadi jaminankah penerapannya di kalangan PNS, khusunya di Pemerintah Kabupaten Pemalang?
Lalu apa dan bagaimana isi PP 53 Tahun 2010 itu?
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun. Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi, PNS wajib untuk  “masuk  kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan  tugas, dan pulang sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi, dengan ketentuan 7½ (tujuh setengah) jam akan sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Lama bolos kerja, Kategori dan Sanksi pelanggaran masuk kerja dapat diringkas sebagai berikut:
1.     5 hari, ringan, teguran lisan
2.     6 – 10 hari, ringan, teguran tertulis
3.     11 – 15 hari, ringan, pernyataan tidak puas secara terttulis
4.     16 – 20 hari, sedang, penundaan gaji berkala 1 tahun
5.     21 – 25 hari, sedang, penundaan kelaikan pangkat 1 tahun
6.     26 – 30 hari, sedang, penundaan pangkat 1 tahun
7.     31 – 35 hari, berat, penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun
8.     41 – 45 hari, Pembebasan dari jabatan
9.     >45 hari, berat, pemberhentian sebagai PNS
Berikut kutipan sebagian isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lain:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)

  • mengucapkan sumpah/janji PNS
  • mengucapkan sumpah/janji jabatan
  •  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah
  • menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan
  • masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1.     menyalahgunakan wewenang
2.     menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.     tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional
4.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
5.     memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: (a). terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; (b).  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; (c)  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan atau merugikan salah  satu pasangan calon selama masa kampanye, (d) mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis  hukuman  disiplin  berat, meliputi:
 penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah; dan  pembebasan dari jabatan;
pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

Lalu bagaimana, hukuman dan sanksi apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap PNS khususnya Guru/pendidik yang selingkuh dan/atau menyelingkuhi istri orang dan melakukannya pada saat jam kerja?? Ini perlu dikaji bersama..........
Area Download:

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts