Jumat, 24 Oktober 2014



Harga tabung gas yang semakin tinggi, membuat masyarakat jadi resah. Mengapa ?? Mari kita kaji bersama. Banyak orang yang tidak bisa membedakan mana petunjuk/penjelasan  dengan Surat Keputusan (SK). Pada Diktum KEDUA SK Gubernur Jawa Tengan berbunyi: Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 Km dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp. 14.000,- .
Pada Diktum KETIGA. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud pada dictum KEDUA dengan perincian sebagai berikut:
  • a.    Harga x Pertamina ( Depot LPG Pertamina Atau Stasiun Pengisian LPG)termasuk PPN 10%: Rp 11.550,- 
  • b.      Keuntungan Agen LPG 3kg : Rp 1.200,- 
  • c.       Harga Agen ke Sub Penyalur/Pangkalan : Rp 12.750,- 
  • d.      Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp 1.250,- dan HET tabung 3 kg Rp 14.000,-
Mengenai dasar kewenangan penentuan harga subsidi,: Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 Pasal 24 ayat 4. “Permen ESDM No. 28 Pasal 1 ayat 1 berisi tentang harga jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen. Termasuk PPN dan margin agen ditetapkan sebesar Rp 12.750,-
Berdasarkan kedua surat itu, pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi. Terutama pada titik serah sub penyalur/ pangkalan sebesar Rp 14.000,-.
sesuai Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
Menurut Teguh, bahwa surat itu pada dasarnya, menjelaskan pengertian terkait Diktum Ketiga huruf d Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014. “Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”tutur Teguh.
ADAKAH YANG SALAH?? dibawah ini adalah sebagian dari surat petunjuk bukan SK mari kita lihat….
Pada  Surat Gubernur kepada Ketua DPD IV Hiswana Migas Nomor 540/007877 tanggal 22 Juli 2014.
“Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi agen dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik tebus pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”
Agar tidak salah tafsir mestinya:
“Surat itu menyebut margin pangkalan/ sub penyalur HET tabung 3 kg sebesar Rp 1.250,- yaitu meliputi ongkos/ biaya angkut/ biaya distribusi bagi pangkalan dan margin bagi pangkalan. Untuk penetapan besaran, ditentukan kesepakatan antara agen dengan pangkalan sesuai kondisi geografis. Kemudian Harga titik serah pangkalan se Jawa Tengah tetap Rp 14.000,-,”

Di  ingatkan lagi pada diktum Keenam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 tahun 2014, dan telah diamanatkan bahwa bupati/ walikota sesuai kewenangan menentukan HET pada tingkat konsumen. Dan sesuai SK Bupati Pemalang No: 188.4/494 diktum KEDUA d, HET tabung 3 kg ditingkat Konsumen Rp 16.000,-
LPKSM-YKM Pemalang.    Salam perlindungan Konsumen…..!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts