Senin, 24 Agustus 2015

Pemalang – Ketua LPKSM-YKM Pemalang, Prayitno meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskoperindag Kabupaten Pemalang untuk tanggap terhadap kelangkaan elpiji 3kg di beberapa tempat, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya dilapangan ditemukan  sebagian besar para pendistribusi  elpiji 3kg tidak melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian elpiji tabung 3kg, seharusnya diatur dengan peraturan yang jelas serta pemberian sanksi yang tegas jika ada yang melanggar, "tidak abu-abu", serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.
 “Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan menjadi liar. Artinya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu,” kata Prayitno Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
Padahal pengawasan distribusi elpiji 3kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011.
Namun sayangnya, lanjut Prayitno, Pemerintah daerah sebagai pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya.
Padahal pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda),”
“Terjadinya kekosongan elpiji 3 kg bisa disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu daerah tertentu. Selain itu juga terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya hilir mudik warga masyarakat yang kesulitan mencari gas melon tersebut”.
Untuk menanggulangi kelangkaan elpiji tabung 3 kg dikemudian hari, serta guna mengantisipasi terjadinya praktik pengoplosan gas yang mudah terbakar ini serta penyimpangan distribusi elpiji, Pemerintah Daerah perlu menerapkan pengisian “logbook”. Karena dengan logbook dapat diketahui kemana saja elpiji 3 kg tersebut disalurkan.

Diahir perbincangannya Prayitno mengatakan bahwa Pengawasan Barang Beredar dan Jasa termaasuk elpiji 3 kg sebetulnya menjadi tanggung jawab kita semua, oleh karena itu LPKSM-YKM Pemalang meminta kepada Pengadilan Negeri Pemalang, Polres Pemalang dan Dinas instansi yang terkait serta BPSK Kabupaten Pemalang yang telah menerima Proposal “Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa” untuk dipahami dan pada saatnya nanti perlu adanya diskusi bersama sehingga hasil dari sebuah pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM-YKM Pemalang dapat dilakukan langkah-langkah nyata baik berupa pemberian sanksi atau pembinaan kepada siapapun yang melanggar Peraturan  Perundang-undangan yang berlaku.(prayitnocapri)

0 komentar:

Posting Komentar

Business

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Random Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Find Us On Facebook

Advertisement

Featured Video

Featured Video

Lorem 1

Shooting

Sponsor

Racing

Video of Day

Lorem 4

Sponsor Advertisement

Join Us

Video Of Day

Pages

Popular Posts

Games

Popular Posts